Kamis, 30 Juni 2011

UANG DAN PERUBAHAN SISTEM PEMBAYARAN


Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum, benda-benda yang dipilih bernilai tinggi, atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam. Bahkan dalam masyarakat primitive, uang digunakan untuk membayar kompensasi bagi perzinaan  atau sebuah penghinaan, maka dari itu uang dalam masyarakt primitive sangat potensial untuk pembayaran yang berakibat pada perubahan kondisi profane ke sakral. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari masyarakat umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh. Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Dari sejarah perkembangan dan peredaran fungsi dan bentuk uang dari dulu hingga sekarang maka dapat disimpulkan dari bentuk perubahan pembayaran, yaitu pada jaman dulu sebelum menganal adanya uang, masyarakat pada jaman dulu menggunakan system barter yaitu menukar barang dengan barang seperti contohnya sekarung jagung dapat ditukarkan dengan sekarung gandum. Setelah mengenal adanya uang maka masyarakat sekarang cenderung lebih efisien dalam menukarkan barang dengan uang. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang, dalam arti kata uang yamg mereka milki bisa di tabung di bank sebagai investasi mereka. Meskipun barter pada dasarnya dapat terjadi di tengah-tengah perekonomian modern tetapi barter lebih popular di dalam perekonomian sederhana. Dalam perekonomian barter itu barang dapat ditukar dengan barang, akan tetapi agar transaksi barter itu berjalan mulus maka pertemuan kebutuhan dari kedua belah pihak sangalah dibutuhkan. Tanpa pertemuan kebutuhan tersebut system barter pun terasa lebih susah berlangsung. Disinilah letak kesulitan sitem barter bisa terlihat yaitu dalam perekonomian barter orang sukar menentukan nilai tukar  barang dan jasa. Dan setelah adanya uang sebagai alat tukar maka dapt dipastikan, fungsi uang sebagai alat tukar itu akan bersamaan dengan munculnya pasar. Dalam perekonomian tanpa adanya uang, memperkenalkan uang sebagai alat tukar akan mempermudah pertukaran yang memuaskan kedua belah pihak. Dengan fungsi sebagai alat tukar, uang dapat menambah ruang lingkup pertukaran, melalui funsinya sebagai alat tukar maka kemungkinan dalam produksi semakin meluas. Pemanfaatan uang pun mampu mambawa manusia kedalam pengalaman yang disebabkan oleh inflasi dan deflasi.  
            Masyarakat memahami uamg secara umum dianggap sebagai instrument dalam pertukaran ekonomi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup sehari-hari. Namun demikian istilah kebutuhan hidup tidak hanya menunjuk pada bidang ekonomi saja seperti sandang, pangan, maupun papan. Tetapi kebutuhan social, politik, budaya, dan psikologis. Disini uang sebagai alat ekonomi memilki dua karakter yang saling bertentangan. Disatu sisi uang digunakan sebagai alat transaksi ekonomi. Jika orang memilki cukup uang maka ia bisa membeli apa-apa. Hal ini berarti uang memilki nilai potensial untuk membeli suatu barang. Disisi lain potensi ini telah mendorong seseorang memilki sikap serakah yaitu dengan adanya uang maka seseorang tersebut bisa memenuhi sesuatu yang di inginkanya. Oleh karena itu uang tidak hanya menciptkan kekayaan tetapi juga kemerosotan nilai social.









Referensi
·        Uang, Rentenir dan Hutang Piutang di Jawa. Dr. Heru Nugroho. Pustaka Pelajar Offset. 2001,. Yogyakarta
·        Uang di Negara Berkembang. Prof. Komaruddin. Bumi Aksara. 1991, Jakarta














                                                                                                                                 Fakultas ilmu social dan ilmu poltik
                                                                                                                     Universitas sebelas maret surakarta










Tugas Mata Kuliah Perubahan Sosial
“uang dan perubahan system pembayaran”
                                                                                      Dosen Pengajar : A.Ramdhon, S.Sos, M.Si
                                                                                                    Disusun Oleh : Widya Novianti (D0308090)
                                                                                                      
                                                                                                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar